Awas hati-hati Belok Kiri…!!
Ada info tentang diperlakukannya UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. yang paling utama adalah dihapuskannya aturan “belok kiri langsung”. artinya setelah UU tersebut diundangkan maka masyarakat dianggap tahu dan wajib mentaatinya.
selama ini, belok kiri langsung kecuali ada tanda lalu lintas yang melarangnya. dengan uu tersebut, maka belok kiri tidak boleh langsung, yang melanggar siap-siap merogoh kocek 250 ribu.
salam “Safety Riding …”
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Awas, Belok Kiri Langsung Didenda Rp 250 Ribu
Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
RABU, 21 OKTOBER 2009, 14:43 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Lampu lalu lintas di jalan Jakarta (VIVAnews/Maryadie)

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, berdasarkan Undang-undangĀ  No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas telah mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas.

Dikatakannya, semula aturan belok kiri boleh langsung, diberlakukan dibeberapa ruas jalan. Namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

“Sekarang tidak boleh langsung belok kiri,” katannya kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2009.

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. “Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya.

Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

“Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Bahkan, beberapa plang yang bertuliskan ‘Belok Kiri Langsung’ masih terpasang di beberapa ruas jalan akan dicabut.

“Coba akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut,” tandasnya.

Bookmark and Share
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>